Tupoksi

    A.      Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersamda BPD.
2.      Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
4.  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat desa.
6.      Membina perekonomian desa.
7.      Menkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peranuran perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki kewajiban :
1.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
6.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
7.      Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
8.  Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
9.      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
10.  Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
11.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
12.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
13.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
14.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
     B.      Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.   Bertindak selaku pelaksanaan pengelolaan uang Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
2.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa.
3.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pengelolaan Barang Desa.
4.  Menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB DEsa dan bertanggun jawab pelaksanaan APB Desa.
5.      Menyusun rencana keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan Desa tentang APB Desa dan perubahan APB Desa.
     C.      Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Desa di bidang urusan umum. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku peraturan Kepala Desa.
2.      Mengerjakan buku data inventari Kepala Desa.
3.      Mengerjakan buku data aparat Kepala Desa.
4.      Mengerjakan buku agenda surat keluar masuk.
5.      Mengerjakan buku ekpedisi dan mengerjakan buku tamu.
     D.      Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan keuangan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku kas umum.
2.      Mengerjakan buku kas pembantu perincian obyek penerimaan.
3.      Mengerjakan buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran.
4.      Mengerjakan buku kas harian pembantu.
5.      Mengerjakan buku kas pembantu pajak PPN/PPh.
     E.      Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan pemerintahan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku data tanah milik Desa / tanah kas Desa.
2.      Mengerjakan buku data di Desa.
3.      Mengerjakan buku data induk penduduk Desa.
4.      Mengerjakan buku data mutasi penduduk Desa.
5.      Mengerjakan buku data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan.
6.      Mengerjakan buku data penduduk sementara.
7.      Mengerjakan buku boro.
     F.      Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan ekonomi dan pembangunan. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku rencana pembangunan.
2.      Mengerjakan buku kegiatan pembangunan.
3.      Mengerjakan buku inventaris.
4.      Mengerjakan buku kader-kader pembangunan.
     G.      Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan kesejahteraan masyarakat. Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku bromocorah dan mengerjakan buku perijinan.
2.      Mengerjakan buku pengurus lembaga kemasyarakatan Desa.
3.      Mengerjakan buku nikah, talak, cerai dan rujuk.
     H.      Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas Kepala Desa di bagian wilayah  Desa. Kepala Dusun/Kebayanan mempunyai Tugas dan kewajiban :
1.      Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya.
2.Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja.
3.      Melaksanakan keputusan dan kebijakan Kepala Desa.
4.      Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya.
5. Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya.
6.      Melakukan penyuluhan program pemerintahan di wilayahnya.
7.      Memelihara dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya.
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar