Surat Pengantar Akta Kelahiran

Syarat (0-60 hari)
1. Mengisi formulir pelapor kelahiran
2. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ menunjukkan aslinya
3. Surat keterangan kelahiran dari Desa/ kelurahan
4. Fotokopi KTP dan KK orang tua yang masih berlaku (anak yang dicarikan akta kelahiran harus sudah masuk KK)
5. Ftokopi KTP pelapor
6. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP

Syarat (>60 hari)
1. Mengisi formulir pelapor kelahiran
2. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ menunjukkan aslinya
3. Surat keterangan kelahiran dari Desa/ kelurahan
4. Fotokopi KTP dan KK orang tua yang masih berlaku (anak yang dicarikan akta kelahiran harus sudah masuk KK)
5. Ftokopi KTP pelapor
6. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP
7. Surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil

Kegunaan akta kelahiran :
1. Mengetahui identitas dan kewarganegaraan seseorang
2. Salah satu persyaratan untuk :
a. Melangsungkan perkawinan
b. Mencari/ mendaftarkan sekolah
c. Mencari pekerjaan
d. Mencari paspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar