Syarat (0-60 hari)
1. Mengisi formulir pelapor
kelahiran
2. Fotokopi surat nikah/ akta
perkawinan/ akta perceraian orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/
menunjukkan aslinya
3. Surat keterangan kelahiran dari
Desa/ kelurahan
4. Fotokopi KTP dan KK orang tua
yang masih berlaku (anak yang dicarikan akta kelahiran harus sudah masuk KK)
5. Ftokopi KTP pelapor
6. Menghadirkan 2 orang saksi dan
melampirkan fotokopi KTP
Syarat (>60 hari)
1. Mengisi formulir pelapor
kelahiran
2. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/
akta perceraian orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/ menunjukkan
aslinya
3. Surat keterangan kelahiran dari
Desa/ kelurahan
4. Fotokopi KTP dan KK orang tua
yang masih berlaku (anak yang dicarikan akta kelahiran harus sudah masuk KK)
5. Ftokopi KTP pelapor
6. Menghadirkan 2 orang saksi dan
melampirkan fotokopi KTP
7. Surat keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan pencatatan sipil
Kegunaan akta kelahiran :
1. Mengetahui identitas dan
kewarganegaraan seseorang
2. Salah satu persyaratan untuk :
a. Melangsungkan perkawinan
b. Mencari/ mendaftarkan sekolah
c. Mencari pekerjaan
d. Mencari paspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar