Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perudang- undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari kerja
sejak tanggal perkawinan
Syarat :
1. Mengajukan permohonan dengan
mengisi formulr yang telah disediakan
2. Surat pengantar dari Desa/
Kelurahan diketahui Camat
3. Fotokopi akta kelahiran yang
dilegalisir dari kedua mempelai
4. Fotokopi KTP yang dilegalisir dari
kedua mempelai
5. Fotokopi KK yang dilegalisir dari
kedua mempelai
6. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih
berdampingan sebanyak 6 lembar
7. Surat pernyataan belum pernah
kawin diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
8. Ijin orang tua bagi mempelai yang
belum berumur 21 tahun
9. Surat persetujuan kedua orang tua
mempelai diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
10. Surat keterangan sehat dari
Dokter
11. Surat Baptis/ surat keterangan
jema’at Sidi
12. Surat pemberkatan / surat kawin
dari Agamanya (surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama/
pendeta)
13. Mengahadapkan 2 orang saksidengan
melampirkan fotokopi KTP
14. Melampirkan fotokopi akta
kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri sudah meninggal
15. Kutipan akta perceraian bagi yang
telah cerai dari suami/ istri terdahulu
16. Ganti nama (akta perubahan nama)
17. Surat ijin Komandan apabila salah
satu pihak anggota TNI / Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar