Surat Pengantar Akta Perkawinan

Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang- undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan
Syarat :
1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulr yang telah disediakan
2. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan diketahui Camat
3. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir dari kedua mempelai
4. Fotokopi KTP yang dilegalisir dari kedua mempelai
5. Fotokopi KK yang dilegalisir dari kedua mempelai
6. Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lembar
7. Surat pernyataan belum pernah kawin diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
8. Ijin orang tua bagi mempelai yang belum berumur 21 tahun
9. Surat persetujuan kedua orang tua mempelai diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
10. Surat keterangan sehat dari Dokter
11. Surat Baptis/ surat keterangan jema’at Sidi
12. Surat pemberkatan / surat kawin dari Agamanya (surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama/ pendeta)
13. Mengahadapkan 2 orang saksidengan melampirkan fotokopi KTP
14. Melampirkan fotokopi akta kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri sudah meninggal
15. Kutipan akta perceraian bagi yang telah cerai dari suami/ istri terdahulu
16. Ganti nama (akta perubahan nama)
17. Surat ijin Komandan apabila salah satu pihak anggota TNI / Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar