Ketua
BPD Desa Botok ialah Drs. Sugiyarto, M.Pd. BPD Berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. BPD Mempunyai wewenang :
1. Penyelenggara
Pemerintahan Desa.
2. Menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
3. Mengawasi
pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
5. Membentuk
panitia Pilkada dan menyusun tata tertib
BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar