A. Persyaratan Pindah Penduduk :
1. Surat pengantar dari RT/RW,
Lurah/Kepala Desa/Camat
2. KTP
3. KK
4. Dokumen Kependudukan lainnya
sebagai pendukung apabila ditemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis
perpindahan penduduk)
5. Surat keterangan pindah berlaku
hanya 30 hari dapat digunakansebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam
proses perpindahan
6. Surat Nikah
7. Ijin pemegang KK
8. Pas foto 3 x 4 sejumlah 4 lembar
9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota
tertentu sesuai dengan permintaan )
B. Persyaratan Pindah Datang
Penduduk :
1. Surat keterangan datang dari
Desa/Kelurahan, Camat, dari daerah asal
2. Biodata
3. Fotokopi KK dan KTP asli bagi
yang numpang KK (DK 1)
4. Fotokopi Akta Nikah
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
(Tambah Anak, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir beda)
6. Fotokopi akta cerai/surat
kematian
7. SKCK (untuk Kabupaten / Kota
tertentu sesuai dengan permintaan )
C. Persyaratan Pindah / Keluar
Daerah :
1. Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan,
Camat, untuk pindah dalam 1 Kabupaten
2. Surat keterangan pindah dari
Desa/Kelurahan, Camat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pindah
antar Kabupaten
3. Fotokopi KTP dan KTP asli
4. Fotokopi KK dan KK asli
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (beda
nama dan tempat tanggal lahir)
6. Fotokopi akta cerai/surat nikah
(untuk janda/duda)
7. Surat pernyataan persetujuan dan
fotokopi KTP (isteri/suami/orang tua) bagi yang pindah sendiri
8. Fotokopi KTP alamat tujuan
9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota
tertentu sesuai dengan permintaan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar