Surat Pengantar Mutasi Penduduk

A. Persyaratan Pindah Penduduk :
1. Surat pengantar dari RT/RW, Lurah/Kepala Desa/Camat
2. KTP
3. KK
4. Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila ditemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk)
5. Surat keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakansebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan
6. Surat Nikah
7. Ijin pemegang KK
8. Pas foto 3 x 4 sejumlah 4 lembar
9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan )

B. Persyaratan Pindah Datang Penduduk :
1. Surat keterangan datang dari Desa/Kelurahan, Camat, dari daerah asal
2. Biodata
3. Fotokopi KK dan KTP asli bagi yang numpang KK (DK 1)
4. Fotokopi Akta Nikah
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (Tambah Anak, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir beda)
6. Fotokopi akta cerai/surat kematian
7. SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan )

C. Persyaratan Pindah / Keluar Daerah :
1. Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan, Camat, untuk pindah dalam 1 Kabupaten
2. Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan, Camat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pindah antar Kabupaten
3. Fotokopi KTP dan KTP asli
4. Fotokopi KK dan KK asli
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (beda nama dan tempat tanggal lahir)
6. Fotokopi akta cerai/surat nikah (untuk janda/duda)
7. Surat pernyataan persetujuan dan fotokopi KTP (isteri/suami/orang tua) bagi yang pindah sendiri
8. Fotokopi KTP alamat tujuan

9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar