Surat Pengantar Akta Perceraian

Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas paling lambat 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Syarat :
1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Adanya putusan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (asli)
3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
4. Menunjukkan KTP asli
5. Fotokopi KK

6. Bagi penduduk orang asing membawa dokumen imigrasi dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar