Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Dinas paling lambat 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Syarat :
1. Mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Adanya putusan perceraian dari
Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (asli)
3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
4. Menunjukkan KTP asli
5. Fotokopi KK
6. Bagi penduduk orang asing membawa
dokumen imigrasi dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar