Tugas dan fungsi
PNPM Mandiri adalah:
1. Meningkatkan
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2. Meningkatkan
partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok
perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pelestarian pembangunan.
3. Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal.
4. Mengembangkan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif.
5. Menyediakan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat.
6. Melembagakan
pengelolaan dana bergulir.
7. Mengembangkan
kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan
perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar