Surat Pengantar KTP

A. KTP Baru (Pertama)
          Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala 3. Desa / Kelurahan atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
4. Fotokopi KK dilegalisir
5. Fotokopi  akta kelahiran atau ijazah
6. Pemohon datang sendiri di Kecamatan /Disdukcapil untuk difoto

B. KTP perpanjangan
          Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala 3. Desa / Kelurahan atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
4. Fotokopi KK dilegalisir
5. Fotokopi  akta kelahiran atau ijazah
6. Membawa KTP yang habis masa berlakunya. Khusus bagi penduduk yang sudah mengikuti perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP cukup diterbitkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, atau Camat, bahwa KTP yang bersangkutan masih berlaku

7. Pemohon datang sendiri di Kecamatan /Disdukcapil untuk difoto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar