A. KTP Baru (Pertama)
Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT,
Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan
Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala 3. Desa / Kelurahan
atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
4. Fotokopi KK dilegalisir
5. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
6. Pemohon datang sendiri di
Kecamatan /Disdukcapil untuk difoto
B. KTP perpanjangan
Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT,
Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan
Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala 3. Desa / Kelurahan
atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
4. Fotokopi KK dilegalisir
5. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
6. Membawa KTP yang habis masa
berlakunya. Khusus bagi penduduk yang sudah mengikuti perekaman e-KTP, tetapi
belum menerima e-KTP cukup diterbitkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan
dan pencatatan sipil, atau Camat, bahwa KTP yang bersangkutan masih berlaku
7. Pemohon datang sendiri di
Kecamatan /Disdukcapil untuk difoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar