Surat Pengantar Akta Kematian

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Syarat :
1. Mengisi formulir pelapor kematian
2. Surat keterangan kematian dari Desa / Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas Kesehatan
3. Fotokopi akta kelahiran / Surat Kelahiran
4. Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
5. Fotokopi KK dan legalisir KTP yang bersangkutan
6. Fotokopi KTP pelapor

Manfaat Akta Kematian :
1. Untuk mengurusi asuransi
2. Untuk mengurus/ sebagai persyaratan di Bank
3. Untuk mengurus jasa raharja
4. Untuk pembagian warisan
5. Untuk persyaratan perkawinan

6. Untuk persyaratan bekerja di luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar