Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang
mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Syarat :
1. Mengisi formulir pelapor kematian
2. Surat keterangan kematian dari
Desa / Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas Kesehatan
3. Fotokopi akta kelahiran / Surat
Kelahiran
4. Fotokopi Surat Nikah (apabila
sudah menikah)
5. Fotokopi KK dan legalisir KTP
yang bersangkutan
6. Fotokopi KTP pelapor
Manfaat Akta Kematian :
1. Untuk mengurusi asuransi
2. Untuk mengurus/ sebagai
persyaratan di Bank
3. Untuk mengurus jasa raharja
4. Untuk pembagian warisan
5. Untuk persyaratan perkawinan
6. Untuk persyaratan bekerja di luar
negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar